Penegakan Hukum Gunung Botak Diperkuat,Dirjen Gakkum ESDM tetapkan 25 Orang Tersangka
- Administrator
- Kamis, 25 Juni 2026 15:10
- 10 Lihat
- HUKUM
Ambon,CM- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.Sebanyak 11 di antaranya merupakan warga negara asing asal China.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal GAKKUM Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Konferensi Pers yang di gelar di Aula lanti III Kejaksaan Tinggi Maluku,Kamis ( 25/06/2026)
Huwae menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan PPNS Direktorat Jenderal Gakkum ESDM bersama Bareskrim Polri. Gelar perkara dilakukan pada 22 Juni 2026 dengan memeriksa keterangan 12 saksi, menganalisis sejumlah dokumen, serta menelaah berbagai petunjuk yang ditemukan di lokasi tambang.
“Dari hasil analisis yang telah digelar dan dilakukan penilaian berdasarkan pendapat ahli, maka Direktorat Jenderal Gakkum ESDM menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka,” kata huwae
Dari jumlah tersebut, 12 orang diamankan saat operasi penindakan pada 22 Juni dan ditahan sehari kemudian. Sementara 13 tersangka lainnya belum berhasil ditemukan sehingga telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat proses penindakan dilakukan, maka terhadap mereka telah diterbitkan DPO,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari 12 tersangka yang telah ditahan, hanya satu orang berkewarganegaraan Indonesia. Sedangkan 11 lainnya merupakan warga negara asing berkebangsaan China.
Meski telah menetapkan puluhan tersangka, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
“Siapapun yang terlibat pasti akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya
Ia menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan pemerintah bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat Maluku bahwa penyidikan berjalan secara independen dan bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Ia juga menyinggung persoalan Gunung Botak yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Menurutnya, berbagai upaya penertiban sejak 2011 belum pernah menghasilkan penyelesaian yang menyeluruh.
Namun, kata dia, kondisi keamanan di kawasan tersebut kini mulai membaik berkat langkah pengamanan yang dilakukan Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku. Situasi yang lebih kondusif itu diharapkan dapat mendukung upaya Pemerintah Provinsi Maluku menata pengelolaan pertambangan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diinisiasi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
“Kami tidak menginginkan ada pihak-pihak yang menghambat program pemerintah daerah dalam pengelolaan Gunung Botak. Pemerintah pusat akan terus memberikan dukungan melalui langkah penegakan hukum yang tegas,” pungkasnya.( CM/ML)